PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Disusun Oleh:
Nama
Anggota Kelompok:
1. Fadhilah
Kurnia Fitri
13214747
2. Febrannanta
H.S.S.D 14214101
3. Indah Hari
Utari
15214263
4. Indah
Listianty
15214267
5. Jeane
Cicilia
S
15214611
6. Rita
Ulfa
D
19214542
Kelas: 3EA10
Kelompok:
8
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga
makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis tentang
"Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika".
Penulis mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar bahwa makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai
perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.
Depok, 27 Maret 2017
Penulis,
KATA PENGANTAR Puji syukur kami
panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah
sosiologi yang berjudul “GENDER DAN KAJIAN TENTANG PEREMPUAN” tepat pada
waktunya. Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat
membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Akhir kata, kami ucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua kalangan. Palu, 29 Mei 2012 Penyusu
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan
oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai
suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara
terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya.
Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di
kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara
yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas
sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan
atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi
telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi
adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa
malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung yang ingin
dimiliki seseorang. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada
jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita
tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak mengurangi sampai pada
titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar
ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang
maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa
negara ke jurang kehancuran.
Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang baik tidak boleh terbawa napsu untuk memiliki uang yang
banyak padahal uang tersebut bukan uang kita melainkan uang milik negara atau
uang milik perusahaan. Jika kita sudah terbawa napsu untuk memilikinya, kita
harus menerima resiko yang sudah kita lakukan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Korupsi?
2. Sebutkan Jenis - Jenis Korupsi?
3. Bagaimana Fenomena Korupsi di
Indonesia?
4. Apa Yang Dimaksud Dengan Kejahatan
Pemalsuan?
5. Sebutkan Macam - Macam Bentuk
Kejahatan Pemalsuan?
6. Apa yang dimaksud dengan
Pembajakan?
7. Apa Yang Dimaksud Dengan Gender?
8. Apa Yang Dimaksud Dengan Kekerasan
Berbasis Gender?
9. Bagaimana Masalah Gender Dalam
Perilaku Sosial Budaya Masyarakat?
10. Bagaimana Cara Penyelesaiannya?
11.Apa yang dimaksud dengan Konflik
Sosial?
12. Sebutkan Jenis - Jenis Konflik
Sosial !
13. Apa yang dimaksud dengan Polusi?
14. Sebutkan Unsur - Unsur yang dapat
menyebabkan terjadinya Polusi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin,
Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau
menyogok. Korupsi adalah mengambil yang bukan haknya untuk kepentingan
atau memperkaya diri sendiri. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah
tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington
(1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang
diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka
memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan
perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai
macam modus.
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan
sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang
Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan
Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967
yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era
Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang
dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun
dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit
sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan
kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak
dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat
negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada
akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme
(KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2.1.1
Jenis - Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada
tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun
secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
- Kerugian keuntungan Negara
- Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
2.1.2
Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang
biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
- Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
- Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya,
terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
- Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
- Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
- Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
- Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
- Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
- Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi bisnis.
- Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
2.1.3
Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantas Korupsi
Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam
upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali
dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004,
Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara
khusus Kepada Jalsa Agung Dan kapolri:
- Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
- Mencegan & memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum) atau Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
- Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan
Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah –
langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
- Mendesain ulang layanan publik .
- Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
- Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
2.1.4
Upayah Yang Dapat Di Tempuh Dalam Pemberantasan Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1.
Upaya Pencegahan (Preventif)
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.
Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya penindakan,
yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat atau
Mahasiswa:
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
2.1.5 Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan
dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum
lain.
KPK yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK
adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
2.2 Pengertian Pemalsuan
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan
yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek)
yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal
sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan
suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar:
1. Kebenaran (kepercayaan) yang
pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
2.
Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan
terhadap negara atau ketertiban masyarakat.
2.2.1 Macam - Macam Bentuk Kejahatan Pemalsuan
Dalam ketentuan hukum pidana, dikenal
beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang,
pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat.
1. Sumpah palsu
1. Sumpah palsu
Pasal 242 KUHP:
1.
Barang
siapa dengan keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum terhadap keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan
maupun tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2.
Jika
keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
3.
Disamakan
dengan sumpah adalah janji atau perbuatan yang diharuskan menurut aturan-aturan
umum atau yang menjadi penganti sumpah.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda