Sabtu, 26 November 2016

Konsep, Aliran, & Sejarah BEI



Konsep, Aliran, & Sejarah BEI
A. KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
  1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
  1. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
  1. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
  1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
  1. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
  1. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
C. SEJARAH KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.



Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
pengertian dan prinsip – prinsip koperasi
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
  • Penggabungan orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak- tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise).
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
  • Keanggotaan bersikap sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
  • Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota



Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis (democratic control).
  • Keanggotaan yang terbuka (open membership).
  • Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
  • Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
  • Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
  • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja terbatas.
  • SHU untuk cadangan.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  • Usaha hanya kepada anggota.
  • Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas.
  • SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
  • Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
  • SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)


Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
  • Adanya pembatasan modal dan bunga.
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
  • Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antar koperasi.

BENTUK KOPERASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB,POLA MANAJEMEN DARI KOPERASI


Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
 HIRARKI TANGGUNG JAWAB
 Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. o   Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
o   Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
 PENGERTIAN MANAJEMEN

Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
·         Menurut UU No. 25/1992
Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
·         Paul Hubert Casselman
Dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”  yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.  artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·         G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


PERANGKAT ORGANISASI

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

1. Anggota

Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

2. Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
3. Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
4. Karyawan


Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:

>  AD/ART

>  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi

>  Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.

>  RGBPK dan RAPBK

>  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
>  Amalgamasi dan pembubaran koperasi

RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.


2. Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

3. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

1)      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
5.                  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
6.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).



2)      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

3)      Cooperative Combine

1. System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
2.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

1. The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.


2. Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.


4)      Sistem Informasi Manajemen Anggota
o    Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
o    Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
o    Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
o    Intensitas kerjasama,  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
o    Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
o     Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
o     Stabilitas kerjasama.
o     Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Sumber :


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda