Analisis Permasalahan
PT Freeport
Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan
internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada
di berbagai negara maju dan berkembang.Pada dasarnya korporasi berasal dari AS
beranggapan pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik
dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan
mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas
agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen
dalam hal pemberian gaji yang layak.Akan tetapi berbeda dalam pembagian jumlah
gaji maupun upah yang diberikan oleh pt. Freeport Indonesia jika dibandingkan
dengan negara-negara lainnya . Gaji yang ditetapkan di Indonesia perjam USD
1.5-USD 3.hal ini mengakibatkan pemogokan kerja oleh sebagian besar karyawan
pt. Freeport yang meminta kesetaraan jumlah gaji, akan tetapi hingga kini belum
membuahkan hasil. tidak hanya
itu biaya CSR kepada masyarakat papua tidak mencapai angka 1 persen keuntungan
bersih PT FI. Sedangka hal yang ditanggung oleh masyarakat papua begitu fatal
aitu kerusakan alam dan habitat, yang diperkirakan berdampak untuk 7 generasi
masyarakat papua kedepannya.
Dengan hadirnya
MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari
perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan
diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen
perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia
(SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena
isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga
orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman
Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga
karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan
PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi
pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen
dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok
nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan,
perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan
lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah
membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
• PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM)
berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia
telah melanggar pasal:
1. Pasal 139:
“Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1)
“Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari,
tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja.
(iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda
tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat
pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok
kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan
tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat
produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara
dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi
kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
• Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang
sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha
nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber
daya setiap negara”.
• PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
• Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer
penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari
berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan
Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan,
nasional, bahkan global.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah
melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang berkaitan dengan Hak dari
buruh – buruh Indonesia yang ada di Papua (HAM). PT. Freeport indonesia
sebaiknya memberikan penyetaraan jumlah atau nilai gaji bagi karyawan yang ada
di Indonesia maupun negara lain, terlebih PT. Freeport indonesia adalah tambang
emas penghasil emas terbesar dan terbaik di dunia, akan tetapi dalam hal
pemberian gaji pt. Freepot indonesia masih rendah dibandingkan negara lain,
selain itu CSR yang diterima masyarakat papua tidak sepadan dengaan dampak
kerusakan alam yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan oleh PT. Freeport
Indonesia. Dalam hal ini pemerintah
kurang tegas untuk mencari solusi permasalahan sedangkan respon untuk mencari jalan keluar yang tepat
mengenai penetapan upah oleh Pt. Freeport Indonesia kurang dan lambat.
Saaran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat
menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Selain itu PT. Freeport juga
harus mampu menangani masalah iini dengan tanggap dan lebih cepat, karena hal
ini menyangkut Hak asasi manusia mulai dari hak untuk penyetaraan gaji / upah
dengan negara lainnya, hingga hak CSR yang wajib didapatkan oleh masyarakat
papua dengan selayaknya dan sepantasnya karena dampak yang diterima oleh
masyarakat papua ialah dampak jangka panjang kerusakan lingkungan akibat
aktifitas pertambangan.