kasus PT freeport indonesia
Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Pada dasarnya korporasi berasal dari AS beranggapan pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Akan tetapi berbedadalam pembagian jumlah gaji maupun upah yang diberikan oleh pt. Freeport Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya . Gaji yang ditetapkan di Indonesia perjam USD 1.5-USD 3.hal ini mengakibatkan pemogokan kerja oleh sebagian besar karyawan pt. Freeport yang meminta kesetaraan jumlah gaji, akan tetapi hingga kini belum membuahkan hasil.
tidak hanya itu biaya CSR kepada masyarakat papua tidak mencapai angka 1 persen keuntungan bersih PT FI. Sedangka hal yang ditanggung oleh masyarakat papua begitu fatal aitu kerusakan alam dan habitat, yang diperkirakan berdampak untuk 7 generasi masyarakat papua kedepannya.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Pada dasarnya korporasi berasal dari AS beranggapan pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Akan tetapi berbedadalam pembagian jumlah gaji maupun upah yang diberikan oleh pt. Freeport Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya . Gaji yang ditetapkan di Indonesia perjam USD 1.5-USD 3.hal ini mengakibatkan pemogokan kerja oleh sebagian besar karyawan pt. Freeport yang meminta kesetaraan jumlah gaji, akan tetapi hingga kini belum membuahkan hasil.
tidak hanya itu biaya CSR kepada masyarakat papua tidak mencapai angka 1 persen keuntungan bersih PT FI. Sedangka hal yang ditanggung oleh masyarakat papua begitu fatal aitu kerusakan alam dan habitat, yang diperkirakan berdampak untuk 7 generasi masyarakat papua kedepannya.
Dengan hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Undang-undang yang telah di Langgar
• PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
1. Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
• Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
• PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
• Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang berkaitan dengan Hak dari buruh – buruh Indonesia yang ada di Papua (HAM). PT. Freeport indonesia sebaiknya memberikan penyetaraan jumlah atau nilai gaji bagi karyawan yang ada di Indonesia maupun negara lain, terlebih PT. Freeport indonesia adalah tambang emas penghasil emas terbesar dan terbaik di dunia, akan tetapi dalam hal pemberian gaji pt. Freepot indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, selain itu CSR yang diterima masyarakat papua tidak sepadan dengaan dampak kerusakan alam yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan oleh PT. Freeport Indonesia. Dalam hal ini pemerintah kurang tegas untuk mencari solusi permasalahan sedangkan respon untuk mencari jalan keluar yang tepat mengenai penetapan upah oleh Pt. Freeport Indonesia kurang dan lambat.
• PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
1. Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
• Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
• PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
• Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang berkaitan dengan Hak dari buruh – buruh Indonesia yang ada di Papua (HAM). PT. Freeport indonesia sebaiknya memberikan penyetaraan jumlah atau nilai gaji bagi karyawan yang ada di Indonesia maupun negara lain, terlebih PT. Freeport indonesia adalah tambang emas penghasil emas terbesar dan terbaik di dunia, akan tetapi dalam hal pemberian gaji pt. Freepot indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, selain itu CSR yang diterima masyarakat papua tidak sepadan dengaan dampak kerusakan alam yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan oleh PT. Freeport Indonesia. Dalam hal ini pemerintah kurang tegas untuk mencari solusi permasalahan sedangkan respon untuk mencari jalan keluar yang tepat mengenai penetapan upah oleh Pt. Freeport Indonesia kurang dan lambat.
Saaran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Selain itu PT. Freeport juga harus mampu menangani masalah iini dengan tanggap dan lebih cepat, karena hal ini menyangkut Hak asasi manusia mulai dari hak untuk penyetaraan gaji / upah dengan negara lainnya, hingga hak CSR yang wajib didapatkan oleh masyarakat papua dengan selayaknya dan sepantasnya karena dampak yang diterima oleh masyarakat papua ialah dampak jangka panjang kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan.
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Selain itu PT. Freeport juga harus mampu menangani masalah iini dengan tanggap dan lebih cepat, karena hal ini menyangkut Hak asasi manusia mulai dari hak untuk penyetaraan gaji / upah dengan negara lainnya, hingga hak CSR yang wajib didapatkan oleh masyarakat papua dengan selayaknya dan sepantasnya karena dampak yang diterima oleh masyarakat papua ialah dampak jangka panjang kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan.
